Kompas TV bisnis kebijakan

Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Kompas.tv - 1 Agustus 2020, 21:07 WIB
kemenkeu-gaji-ke-13-pns-tni-polri-dan-pensiunan-cair-sebelum-pertengahan-agustus
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk para pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan PNS. Gaji ke-13 itu rencananya akan diberikan pada Agustus 2020.

Untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS, TNI-Polri dan Pensiunan PNS, pemerintah perlu melakukan revisi sejumlah peraturan.

Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahhun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, pemerintah telah meneyelesaikan revisi kedua peraturan pemerintah tersebut.  

Revisi PP tersebut , kata Tjahjo, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," kata Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andin Hadiyanto, mengatakan pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa dibayarkan sebelum pertengahan Agustus 2020.

Baca Juga: PNS Positif Covid-19, Besok Kecamatan Matraman Swab Test Massal

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," kata Andin dikurip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Begini Skema Pembayarannya

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x