JAKARTA, KOMPAS TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, polisi dirasa perlu menjadikan sang buronan Djoko Tjandra sebagai tersangka penggunaan surat jalan palsu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,” kata Kurnia Ramadhana melalui keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (31/7/2020).
Baca Juga: KPK dan Polri Koordinasi Supervisi Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra
Kurnia menuturkan, Polri harus mengembangkan kasus ini terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Menurut ICW, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra, juga advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.
KPK pun, kata dia, juga harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau pun Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau advokatnya serta dugaan obstruction of justice.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga harus mengevaluasi kinerja Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus sang buronan kelas kakap.
ICW mendesak Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.
Baca Juga: Djoko Tjandra Tempati Sel Sendiri, Terpisah dengan Brigjen Prasetijo
Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.
"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," ucap Kurnia.
Kurnia menambahkan, pelarian Djoko Tjandra ini mestinya juga dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait.
Itu antara lain Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelejen Negara.
Sebab, jika tidak ada evaluasi mendalam, maka tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.