JAKARTA, KOMPASTV – Terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank bali, Djoko Tjandra resmi diserahkan polisi kepada kejaksaan agung (31/7).
Penyerahan ini diwakili langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Muda tindak pidana khusus kejaksaan agung, Ali Mukartono.
“Saya menerima penyerahan dari terpidana Djoko Tjandra dalam rangka eksekusi kasus cassie Bank Bali. Kita sudah mintakan bahwa permintaan DPO kepada Polri sudah begitu putusan, tahun 2009 sudah kita mintakan” ujar Ali saat memberikan keterangan pers (31/7/2020).
Baca Juga: Tito karnavian Apresiasi Polri Dalam Penangkapan Djoko Tjandra
Ia menambahkan, dengan ini status Djoko Tjandra sudah berubah menjadi warga binaan.
“Dengan eksekusi ini, maka berubah statuslah yang bersankutan terpidana menjadi warga binaan, yang menjadi tanggung jawab dari dirjen lapas.”
Usai diserahkan, Djoko Tjandra langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan penyidik polri dalam memeriksa buronan kasus hak tagih Bank Bali ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.