Kompas TV nasional sosial

Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali

Kompas.tv - 1 Agustus 2020, 08:36 WIB
alasan-pemprov-dki-jakarta-berlakukan-ganjil-genap-kembali
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk sejumlah jalan protokol di Kota Jakarta. Ada alasan utama mengapa Pemprov DKI memberlakukan kembali ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

"Dari  hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Menurut Syafrin, seiring dengan waktu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mulai Pekan Depan, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta

Ditambah dengan tidak berlaku lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ikut menjadi penyebab animo masyarakata untuk beraktivitas di luar rumah semakin tinggi. 

Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Syafrin berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.   

Peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020) lusa. 

Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini: 

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Jenderal Sudirman 
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
5. Jalan Gatot Subroto 

Baca Juga: Mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Berlaku

6. Jalan MT Haryono 
7. Jalan HR Rasuna Said 
8. Jalan DI Panjaitan 
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
10. Jalan Pintu Besar Selatan 

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk 
13. Jalan Majapahit 
14. Jalan Sisingamangaraja 
15. Jalan Panglima Polim 

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
17. Jalan Suryopranoto 
18. Jalan Balikpapan 
19. Jalan Kyai Caringin 
20. Jalan Tomang Raya 

21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x