JAKARTA, KOMPAS.TV - Djoko Tjandra secara resmi telah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sebagai tahanan. Djoko Tjandra akan ditahan di Cabang Rutan Salemba.
"Penempatan yang bersangkutan untuk sementara kami tempatkan di cabang Rutan Salemba, di Mabes Polri ini," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga di Mabes Polri, Jumat (31/7/2020).
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Mabes Polri, menurut Reinhard, dilatari Mabes Polri masih memerlukannya untuk pemeriksaan kasus-kasus pelariannya yang melibatkan para pejabat Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Malam Ini, Polri Resmi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan
Penempatan ini juga dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Seperti disampaikan oleh Dirjen Pas, bahwa ada kepentingan kami untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi. (Yakni) keluar masuk Djoko Tjandra, dan kepentingan pemeriksaan yang lain," jelas Listyo.
Listyo menyebut kasus yang akan diperiksakan terhadap Djoko Tjandra, adalah surat jalan, dan juga kemungkinan penyelidikan terkait aliran dana.
Jika semua pemeriksaan telah selesai, Listyo mengatakan, Djoko Tjandra akan dikembalikan ke Rutan Salemba.
"Penempatan di sini sifatnya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba," ujarnya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Menkumham: Jangan Coba-Coba Siasati Hukum di Negara Ini
Listyo tidak bisa menyebutkan berapa lama Djoko Tjandra akan menempati jeruji Rutan Bareskrim. Dia memastikan akan mengikuti aturan yang ada.
"Kita ikuti aturan yang ada. Yang penting kami mohon doa proses penyidikan bisa cepat selesai dan menyampaikan yang terjadi kepada rekan," tutup Listyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.