JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pelarian Djoko Tjandra dari pertanggungjawabannya terhadap kasus korupsi hak tagih Bank Bali harus dijadikan momentum pemerintah untuk mengevaluasi kinerja lembaga dan kementeriannya.
Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnnya.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM atau Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Intelijen Negara.
"Pelarian Djoko Tjandra ini mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Pengawasan Masyarakat
Apabila Presiden Jokowu tidak melakukan terhadap lembaga dan kementerian tersebut, Kurnia menilai, kasus serupa Djoko Tjandra mungkin saja akan terjadi lagi di masa mendatang.
"Tidak menutup kemungkinan di masa mendatang buronan korupsi lainnya akan melakukan tindakan serupa dengan yang dilakukan Djoko Tjandra," ujar dia.
Djoko Tjandra, buronan kakap 11 tahun, sekitar pukul 22.48 tadi malam menjejakkan kembali kakinya di Indonesia. Kali ini terpidana 2 tahun penjara itu bukan berpesiar bebas seperti kegegeran yang dilakukan sebelumnya, tapi buronan yang tertangkap.
Baca Juga: Dicopot Karena Djoko Tjandra, Ini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Kuala Lumpur, atas kerja sama Police to Police (P to P) antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia.
Penangkapan tersebut ternyata merupakan operasi senyap yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sejak Senin 20 Juli lalu. Tidak ada yang tahu, kecuali Kapolri, Presiden, Menko Polhukam, dan tentunya Kabareskrim sebagai kepala operasi.
Bahkan Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, buronan yang sempat mengurus permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung itu, sudah berbaju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Tadi malam, petugas kepolisian langsung membawanya ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan penahanan sementara. Setelah itu Djoko Tjandra akan dikirimkan ke Lapas untuk menjalani masa dua tahun tahanan atas kasus hak tagih Bank Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.