SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan tiga pelaku pencurian yang telah beraksi di empat lokasi berbeda, yaitu di kafe Jalan Kaliasin, di SMA Negeri 2 Singkawang, rumah makan, dan sebuah tempat ibadah.
Baca Juga: Dua Pemuda Curi Kosmetik di Minimarket
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan dua sepeda, lima tabung gas, lima monitor, serta satu unit ponsel.
Salah seorang tersangka berinisial AN yang juga merupakan residivis, mengaku uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk berjudi online.
"Tiga orang ini tidak berhenti di satu TKP, namun juga di beberapa TKP lain, seperti di sebuah kafe, dan SMA Negeri 2 Singkawang," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Dua Residivis Pencurian Diamankan Polres Singkawang
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pencurian #Singkawang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.