JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah berhasil menangkap buronan kakap Djoko Tjandra. Namun begitu Djoko Tjandra masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk bebas dari hukum.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV di Program Breaking News, Kamis (30/7/2020) malam.
"Begitu Djoko Tjandra ini terpidana, dieksekusi, besok dia bisa mengajukan PK lagi ke MA," kata Mahfud.
Pasalnya, kata Mahfud, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemarin menyidangkan pengajuan PK Djoko Tjandra tidak memberi keputusan "Menolak", melainkan "Tidak Dapat Diterima".
"Tidak dapat diterima itu artinya belum memenuhi syarat adiministratif. Sehingga dia bisa saja mengajukan secepatnya PK," jelas Mahfud.
Jika Djoko Tjandra mengajukan PK kembali, maka pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak bisa ikut campur. "Ini sudah ada di ranah Mahkamah Agung," sebutnya.
Baca Juga: Operasi Senyap Penangkapan Djoko Tjandra, Hanya 4 Pihak yang Tahu
Mahfud berharap Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap jajaran hakim yang bertugas di pengadilan, jika Djoko Tjandra kembali mengajukan PK.
"Saya kira berikutnya di Mahkamah Agung berjalan bener, kalau dia (Djoko Tjandra) mengajukan PK lagi," ucap Mahfud.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel yang dikeluarkan Selasa (28/7/2020).
"Isi penetapan tersebut atau amar penetapannya tersebut bahkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.
Baca Juga: Kepolisian Malaysia Bantu Proses Penangkapan Djoko Tjandra
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan peninjauan kembali Djoko Tjandra karena buronan tersebut tidak pernah hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran Djoko Tjandra dalam sidang tidak memenuhi syarat formil PK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 12 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.