JAKARTA, KOMPAS TV - Polisi berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.
Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).
“Pak Djoko Tjandra sudah ditangkap di Malaysia. Dijemput langsung oleh Kabareskrim, dia yang memimpin penangkapan,” kata Argo Yuwono di Jakarta.
Argo menjelaskan, penangkapan Djoko Tjandra membuktikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangkap sang buronan kelas kakap tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu kedatangan Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari informasi yang diterima, Djoko Tjandra sudah diterbangkan langsung dari Malaysia sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, kata Argo, Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kira-kira masih setengah jam lagi sampainya. Kronologis penangkapan biar Pak kabareskrim yang menyampaikan karena beliau yang datang menjemput ke sana,” ujar Argo.
Diketahui, Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak.
Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri.
Selanjutnya Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.
Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.
Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir.
Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.
Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kemudian, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.