Kompas TV nasional hukum

BREAKING NEWS: Polisi Jemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Malam Ini

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 21:17 WIB
breaking-news-polisi-jemput-djoko-tjandra-di-bandara-halim-perdanakusuma-malam-ini
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak kepolisian dikabarkan tengah menjemput seorang buronan kasus hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penjemputan sang buroanan kelas kakap itu dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu tibanya Djoko Tjandra ke Indonesia, sekaligus langsung melakukan penjemputan.

"Ya. Saya mau ke bandara," kata Argo saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2020).

Kabarnya, Djoko Tjandra akan dijemput di Bandara Halim Perdanakusuma malam ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking selaku pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka ini setelah tim memeriksa 23 orang saksi di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat serta barang bukti berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan sehat dan surat rekomendasi pemeriksaan sehat atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian dari melakukan gelar perkara terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Anita Kolopaking sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara Senin 27 Juli 2020, bahwa kesimpulannya menaikan status saudara Anita Kolopaling menjadi tersangka,” ujar Argo dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Rencananya, Jumat (31/7/2020) Anita akan langsung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan surat jalan palsu.

Terkait penahanan Anita, Argo tidak bisa memastikan karena hal tersebut kewenangan penyidik. “Penyidik yg ajan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak,” ujar Argo.

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirim surat ke Imigrasi untuk mencegah  Anita Kolopaking pergi ke luar negeri.

Surat pencegahan yang dikirim ke kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Bandara Soekarno Hatta itu berlaku 20 hari sejak 22 Juli lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x