JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan pengacara Joko Tjandra menjadi tersangka. Keterangan resmi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020).
Anita Dewi A Kolopaking resmi ditetapkan menjadi tersangka. Pengacara Joko Tjandra ini ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
"Jadi kita Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu ada di Jakarta, dan kemudian 3 saksi ada di Pontianak. Kemudian kita juga ada barang bukti yang sudah kita amankan yaitu ada surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, surat rekom kesehatan, yang semuanya adalah atas nama JST dan atas nama ADK", ujar Argo.
Argo menambahkan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat 2 KUHP: "...barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian".
Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 223 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja melepaskan orang atau menolong orang ketika meloloskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.