JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.
"Karena itu dengan mempertimbangkan semua kondisi kita memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus," ujar Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pakar Epidemologi Saran Pemprov DKI Evaluasi PSBB Transisi
Menurut Anies, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen dan Rt masih 1.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
"Artinya kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," kata Anies.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis hari ini. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.
PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari hingga 16 Juli.
Karena jumlah kasus yang belum melandai, PSBB transisi kembali diperpanjang hingga hari ini.
Baca Juga: Pemprov DKI Kantongi 1,6 Miliar Denda Pelanggar PSBB
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.