LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan artis VS sebagai korban sekaligus saksi dalam kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung.
Sementara Melianita Nur dan Maila Kaesa yang diamankan pada saat penangkapan ditetapkan tersangka, karena perannya sebagai muncikari dan pemesan jasa prostitusi berinisial S kini ditetapkan sebagai saksi. Hal itu terungkap pada konferensi pers Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/7) pagi.
Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang dengan menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial. Satu diantarnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urin.
Selain itu polisi juga menyebut saat penangkapan artis VS berada dalam satu kamar bersama pria berinisial S yang diketahui sebagai pengusaha asal Lampung.
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa uang tunai senilai 15 juta, serta struk bukti transfer dengan nominal 15 dan 1 juta rupiah, nota pemesanan hotel serta satu kotak alat kontrasepsi.
VS saat hadir dalam konferensi pers mengaku menyesal dan mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Amankan Artis Berinisial VS, Diduga Prostitusi Online
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka muncikari dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-undang no 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
#prostitusionline #artisVS #prostitusiartis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.