Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah akan Lebih Mudah Berhentikan PNS Lewat Aturan Baru Ini

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 12:04 WIB
pemerintah-akan-lebih-mudah-berhentikan-pns-lewat-aturan-baru-ini
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan peraturan tersebut menyoroti aturan soal pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Juga cuti sakit dan cuti tahunan.

Dengan aturan ini, pemerintah akan lebih mudah untuk memberhentikan PNS yang terbukti nakal. Aturan baru ini diketahui juga memberi insentif bagi PNS.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Begini Skema Pembayarannya

Dalam aturan itu, ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Pertama, Pemberhentian PNS dengan tidak hormat. Menurut Pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila: 

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

d. Terakhir, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: PNS Profesi Idaman, Dapat 6 Tunjangan Menggiurkan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian dan Besarannya

Kedua, menurut Pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai  Calon Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gubernur  atau Wakil Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca Juga: PNS Bisa Kantongi 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Tertinggi Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Ketiga, pada Pasal 280 PNS diatur terkait PNS yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanann. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x