Kompas TV regional wisata

Parisiwata Bali Kembali Dibuka, Ini Syarat dan Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 11:08 WIB
parisiwata-bali-kembali-dibuka-ini-syarat-dan-protokol-kesehatan-yang-wajib-dipatuhi
Wisatawan menikmati pemandangan areal persawahan berundak di Tegallalang, Gianyar, Bali  (Sumber: Harian Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Idham Saputra

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pembukaan pariwisata Bali tahap dua untuk wisatawan domestik akan berjalan sesuai rencana yakni pada Jumat 31 Juli 2020 besok. 

Rencananya pembukaan akan dihadiri oleh Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.

Pembukaan pariwisata Bali tahap kedua ini masih akan difokuskan pada pariwisata alam dan pariwisata budaya. Sementara klub malam, tempat karaoke hingga bioskop belum masuk dalam rencana.

Baca Juga: Pembukaan Pariwisata Bali Tahap 2

Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Bali membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Gubernur Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Wisatawan nusantara atau wisatawan domestik yang ingin berwisata ke Pulau Dewata harus bebas dari virus corona atau Covid-19.

Pernyataan tersebut harus dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster, Selasa (28/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Sektor Wisata Dibuka, Wisatawan Tetap Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Bagi wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut wajib melakukan tes swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," terang Koster.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x