Kompas TV bisnis bumn

PLN Bebaskan Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Jenis Pelanggan Ini Sampai 6 Bulan

Kompas.tv - 30 Juli 2020, 11:03 WIB
pln-bebaskan-biaya-minimum-pemakaian-listrik-untuk-3-jenis-pelanggan-ini-sampai-6-bulan
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Diketahui, biaya minimum merupakan perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan ada tiga jenis pelanggan yang akan mendapatkan pemberian stimulus tarif tenaga listrik ini.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 3 Triliun untuk Tambahan Subsidi Pelanggan PLN Tiga Golongan Ini

Ketiga jenis pelanggan tersebut yakni pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya," kata Bob dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Dengan demikian, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.

Selain itu, stimulus pemberian tariff tenaga listrik ini juga diberikan kepada pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Baca Juga: Wajarkah Tagihan Listrik Naik Gila-gilaan di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan PLN

Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Melalui stimulus tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," kata Bob.

Bob menyebutkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan dalam menghadapi pandemi Covid-19.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x