JAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.
Baca Juga: Disnaker Wajibkan Internal Kantor Bentuk Satgas Covid-19
Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020.
Rincian klaster tersebut di antaranya; kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus dan swasta 14 klaster 92 kasus.
Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius.
Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.
Baca Juga: Begini Mekanisme Penutupan Kantor Apabila Terdapat Karyawan Positif Covid-19
Satgas Nasional pun mengimbau bagi para pekerja merekomendasikan beberapa langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik.
Berikut adalah 14 langkah untuk memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik menurut satgas nasional:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.