BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menunggu peraturan wali kota Banjarmasin, anggota TNI siap kawal penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan.
Disampaikan Komandan Kodim 1007/ Banjarmasin, Kolonel Czi M. Leo Pola Ardiansa Saragi usai menemui Wali Kota Banjarmasin di balai kota (28/7/2020), pemberlakuan denda bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 akan dikawal oleh aparat TNI-Polri.
Khusus untuk kodim 1007/ Banjarmasin, Dandim menyebut sebanyak 140 personel akan dikerahkan mengawal penegakan disiplin yng nantinya akan dilengkapi dengan sanksi tegas tersebut.
Hal ini menyusul munculnya rencana pemerintah Kota Banjarmasin yang akan menerapkan denda ratusan ribu bagi pelanggar protokol tidak menggunakan masker di tempat keramaian.
Baca Juga: Petugas Gabungan TNI-Polri Razia Warga Tak Pakai Masker di Simpang Jalan Jenderal Sudirman
Saat ini Kodim Banjarmasin masih terus berkoordinasi dengan pemkot sebab penerapan sanksi denda masih menunggu instruksi presiden sebelum kemudian ditindak lanjuti dalam bentuk perwali.
“Kita mengacu pada instruksi presiden tidak Cuma di Banjarmasin, tapi di wilayah lain juga. Ada sanksi penerapan yang tidak gunakan masker, aka nada dendanya”, Ucap Dandim.
“Untuk penegakan disiplin kita tetap bersinergi dengan pemda maupun polisi. Tiga pilar selalu di lapangan”, Tambahnya.
Baca Juga: Unik! Ratusan Polisi Disemprot Cairan Disinfektan Usai Kawal Unjukrasa di Banjarmasin
Sinergi antara TNI dan pemda dan kepolisian tersebut nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pandemi yang masih terjadi di Kota Banjarmasin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.