Kompas TV nasional hukum

Foto Bareng Djoko Tjandra Beredar di Medsos, Jaksa Pinangki Terbukti Langgar Disiplin

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 22:31 WIB
foto-bareng-djoko-tjandra-beredar-di-medsos-jaksa-pinangki-terbukti-langgar-disiplin
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya lantaran melanggara disiplin pergi ke luar negeri tanpa izin.

Diduga Pinangki bertemu dengan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dan Pengacaranya Anita Kolopaking.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bidang pengawasan Kejagung telah mengantongi cukup bukti permulaan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa.

Baca Juga: Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel

Menurut Hari, dari hasil pemeriksaan, diketahui Pinangki berpergian tanpa izin ke Singapura dan Malaysia.

“Sementara ini bukti yang kita dapat yang bersangkutan berangkat sendiri. Bagi jaksa a yang bepergian sendirian tanpa izin itu melanggar disiplin,” ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari menambahkan Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Selain itu, Pinangki juga disebutkan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!

Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x