Kompas TV nasional hukum

Kejagung Tidak Temukan Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra dengan Kejari Jaksel

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 21:55 WIB
kejagung-tidak-temukan-bukti-ada-lobi-pengacara-djoko-tjandra-dengan-kejari-jaksel
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna yang beredar di media sosial. (Sumber: Twitter)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis hasil pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna terkait video pertemuan dengan pengacara terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang beredar di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara Anang dengan Anita Kolopaking.

Menurut Hari, hasil pemeriksaan diketahui lokasi pertemuan adalah di ruang tamu Kepala Kejari Jaksel.

Baca Juga: Pertemuan Pengacara dengan Oknum Jaksa, Kejagung Periksa Pelarian Djoko Tjandra

Hasil pemeriksaan juga mengungkap tidak ditemukan adanya bukti pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam pertemuan tesebut. Termasuk bukti dugaan adanya lobi antara Anita Kolopaking dengan Anang.

“Tidak ada lobi untuk membuat skenario PK (peninjauan kembali) terpidana DJoko Tjandra.,” ujar Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hari menambahkan Anang memang menerima tamu yang merupakan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.

Sementara Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Kajari Jaksel.

Baca Juga: Kepala Kejari Jaksel Diperiksa Terkait Video Pertemuan dengan Pengacara Djoko Tjandra

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita. Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut perihal pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

“Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Jaksa maka terhadap informasi dari Medsos tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan,” ujar Hari.

Dalam pemeriksaan Anang Bidang pengawasan Kejagun memeriksa delapan saksi yakni pihak Kejari Jaksel, Kasipidsus, Kasi Intel, Petugas piket, seorang Jaksa Fachriyani Suyuti, Aspidsus DKI, As intel DKI, seorang pensiunan dan Anita Kolopaking.

Sebelumnya beredar video singkat pertemuan pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Anang Supriatna beredar di media sosial.

Baca Juga: BIN Ungkap Alasan Tak Bisa Tangkap Djoko Tjandra Meski Tahu Keberadaannya

Video berdurasi 2.20 menit itu memperlihatkan Anang sedang menerima tamu di sebuah ruangan. Di atas meja nampak beberapa minuman untuk tamu yang diduga Anita Kolopaking.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x