JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnakertrans Propinsi DKI Jakarta menegaskan, kantor harus tutup selama 3 hari apabila ada pegawainya yang terindikasi positif Covid-19.
Proses sterilisasi kantor dan isolasi 14 hari bagi pegawai yang positif Covid-19 pun wajib dilakukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah, yang ditemui di kantornya menjelaskan, selain penutupan dan isolasi, kantor diimbau melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) atau PCR secara rutin.
Pemeriksaan cepat dilakukan khususnya ketika diketahui ada pegawainya yang positif Covid-19. Hal ini untuk menjamin ketika kantor kembali dibuka, mulai dari lingkungan kantor hingga mereka yang beraktivitas di dalamnya, terbebas dari Covid-19.
"Penanganan pelanggaran dan masalah Covid. Kantor tersebut harus tutup kalo ada identifikasi sesuai aturan berlaku. Tutup gak bisa lagi, 3 hari tutup, paling sedikit 1 hari, itu harus lakukan sterilisasi", Ujar Andri.
"Kedua, terkait orangnya 14 hari isolasi mandiri atau bisa juga di rumah atau di rumah sakit. Kita berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan, kalau tidak mampu akan difasilitasi. Tapi begini, kami memang tidak ada anggaran", tambah Andri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.