Kompas TV regional kesehatan

Pemkot Bogor Denda Warga yang Tak Pakai Masker Hingga Rp 500.000

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 15:16 WIB
pemkot-bogor-denda-warga-yang-tak-pakai-masker-hingga-rp-500-000
Ilustrasi sabun cair dan masker (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Bagi Anda warga Bogor atau yang sedang berada di Bogor, di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini wajib menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Salah satu disiplin itu jangan pernah sampai mengabaikan tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Kena Sanksi Push Up dan Lafalkan Pancasila

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap memberikan sanksi administratif atau denda kepada warganya yang mengabaikan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik.

Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan sanksi merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat. 

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, terhadap para pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun mengabaikan protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000. 

"Besaran denda antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000. Kami beri teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha secara permanen untuk pelaku usaha," kata Dedie, Rabu (29/7/2020), seperti dilansir Kompas.com 

Dedie menambahkan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Saat ini Pemkot Bogor sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan teknis di lapangan. 
Ia menuturkan, para pelanggar akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan denda. 

"Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jakarta, Awas Kena Denda dan Sanksi Sosial!

Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen. 

"Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," kata Dedie.

Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.