Kompas TV nasional kriminal

Youtuber Putra Siregar Jadi Tersangka, 190 Handphone Telah Disita sejak 2017!

Kompas.tv - 29 Juli 2020, 05:00 WIB
youtuber-putra-siregar-jadi-tersangka-190-handphone-telah-disita-sejak-2017
Youtuber sekaligus Bos PS Store berfoto bersama artis Raffi Ahmad (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Desy Hartini

JAKARTA,KOMPAS.TV - Sebanyak 190 telepon selular yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti, buntut dari penetapan tersangka Putra Siregar.

Sebelumnya, pemilik PS Store ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putra Siregar Akhirnya Angkat Bicara: Aku Dijebak...

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata Ricky M. Hanafie, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Adapun 190 handphone tersebut disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.

Setelah itu, pada 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara, penyerahan tahap II dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Baca Juga: Youtuber-Pengusaha Putra Siregar Ditangkap, Rumah 1,15 Miliar dan Uang 500 Juta Disita

Dilansir dari akun Instagram @bckanwiljakarta, pada Kamis 23 Juli 2020, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah menyerahkan barang bukti dan tersangka. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita

Selain itu, dari tersangka juga disita harta kekayaan/penghasilan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, serta rekening bank senilai Rp50 juta.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Putra Siregar Jadi Tersangka, Netizen: Siap-siap Influencers yang Endorse Bakal Ribet

#PutraSiregar #PSStore #HpIlegal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.