KOMPAS.TV - BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja, kepada ahli waris 2 anggota PPSU yang meninggal dunia saat bertugas.
Santunan yang diberikan senilai total Rp 454.300.000 yang terdiri dari biaya pemakaman, santunan berkala dan bantuan beasiswa.
Santunan jaminan kecelakaan kerja, kepada ahli waris dua anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, (PPSU) Pemprov DKI Jakarta, yang meninggal dunia saat bertugas diserahkan pada Hari Senin 27 Juli di Balai Kota Jakarta.
Kedua Anggota PPSU tersebut adalah Taka, yang meninggal dunia karena menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 23 Juli lalu. Juga Jamaluddin, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang di Daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada 24 Juli.
BPJAMSOSTEK memberikan santunan dengan nilai total Rp 454.300.000. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 227.265.000 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja, sebesar 48 kali upah, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada kedua anak almarhum Taka, beasiswa sebesar Rp111.000.000, sementara 1 anak Almarhum Jamaluddin, sebesar Rp 76.500.000
Santunan jaminan kecelakaan kerja merupakan wujud perlindungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pemberi kerja kepada Anggota PPSU yang memiliki risiko kerja yang tinggi.
Santunan ini diharapkan meringankan duka ahli waris kedua anggota PSSU dan dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.