JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN karena dianggap gagal mendeteksi Djoko Tjandra di Indonesia.
Demikian permintaan tersebut dilontarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW memandang, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Budi Gunawan karena dianggap gagal mengantisipasi datangnya seorang buronan kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu.
Baca Juga: Kabareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
Tak hanya kedatangannya dari luar negeri, tapi juga ketika sudah berada di Indonesia yang terbukti bisa lalu lalang sampai-sampai bisa membuat KTP elektronik.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan munculnya polemik Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi penegak hukum.
Selain itu, hal tersebut menunjukkan bahwa BIN tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.
Itu terlihat dari masuknya Djoko Tjandra ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tersangka Brigjen Prasetijo Sempat Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
“Ini membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal,” kata Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (28/7/2020).
Karena itu, kata Kurnia, ICW meminta Presiden Jokowi segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan.
Terlebih, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia, namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum.
"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan," ujar Kurnia Ramadhana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.