Kompas TV nasional hukum

Pengacara Djoko Tjandra Akui Temui Kajari Jaksel 2 Kali

Kompas.tv - 27 Juli 2020, 23:23 WIB
pengacara-djoko-tjandra-akui-temui-kajari-jaksel-2-kali
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang beredar di media sosial. (Sumber: Twitter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui pernah menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Pertemuan berlangsung sebanyak dua kali.

"Kami sempat dua kali bertemu," kata Anita Kolopaking usai diperiksa pihak Kejaksaan Agung di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Pertemuan tersebut dilakukannya pada tanggal 17 dan 23 di tahun ini. Namun Anita tak merinci pada bulan apa saja pertemuan tersebut.

Baca Juga: Pertemuan Pengacara dengan Oknum Jaksa, Kejagung Periksa Pelarian Djoko Tjandra

Dia membantah pertemuannya dengan Kajari Jaksel Anang Supriatna terkait lobi-lobi khusus untuk kliennya.

Menurutnya, pertemuan tersebut hanya untuk menanyakan jadwal sidang Permohonan Kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Kami bertemu hanya untuk jadwal sidang PK. Jadi tidak ada pembicaraan lebih dari itu. Tapi pertemuan itu resmi menanyakann soal jadwal sidang saja," jelas Anita.

Pemeriksaan Anita pada hari ini terkait video diduga pertemuannya dengan Kajari terkait kepentinga kliennya.

Selain video, Anita juga diperiksa terkait fotonya yang diduga sempat bertemu dengan jaksa perempuan bernama Pinangki. Foto itu pun beredar di dunia maya.

Baca Juga: Buron 11 Tahun, Sidang PK Djoko Tjandra Berlanjut?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono belum bisa memberikan informasi terkait pemeriksaan terhadap Anita.

Namun dipastikan Hari, apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan anggota kejaksaan, maka status kasus tersebut akan ditingkatkan.

Sebelumnya, penanganan kasus video pertemuan yang diduga antara Anita dan Anang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun kini kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung, dalam hal ini oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x