JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait pembuatan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Selain membantu buronan, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga diduga menghalangi upaya penyidikan dengan merusak barang bukti.
Ia diduga memerintahkan Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan AK dan Djoko Tjandra dan dirinya sendiri.
"Selanjutnya konstruksi hukum yang ketiga adalah terkait pelanggaran Pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan telah menghalangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang berkesesuaian di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan DST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim pada Senin 27 Juli 2020.
Brigjen Pol Prasetijo terancam hukuman 6 tahun penjara terkait kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.