KOMPAS.TV - Seorang pria warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas, pada minggu siang (26/7/2020)
Sang suami tega melakukan kekerasan, diduga hanya gara-gara korban kerap melakukan kesalahan saat menjual barang dagangan di warung. Padahal, sang istri diduga tengah hamil muda.
Garis polisi melintang di depan warung kelontong kecil di Jalan Kubis Satu, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan.
Tempat ini juga menjadi saksi bisu, atas tindak kekerasan dalam rumah tangga, yang akhirnya merenggut nyawa seorang perempuan, pemilik warung ini.
Tetangga kerap melihat sang suami, menganiaya korban yang baru dinikahinya selama 2 bulan.
Warga juga kerap mendengar pertengkaran antara korban dan suaminya.
Diduga korban dianiaya karena kerap salah jumlah saat mengembalikan uang pembeli yang berbelanja di warung kelontong mereka, hingga sang suami marah karena merugi.
Polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dan masih mendalami penyebab pasti kematian, serta kondisi korban, lewat otopsi. Diduga korban tengah hamil muda saat dianiaya hingga tewas.
Pelaku pun kini dijerat polisi dengan Undang-Undang Pidana Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.