JEMBER, KOMPAS.TV – Tujuh fraksi di DPRD Jember, Jawa Timur sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida, Rabu (22/7/2020).
Bupati perempuan pertama di Jember tersebut dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diusulkan 47 anggota DPRD.
Bupati Faida dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan, seperti melanggar sistem merit dalam mutasi jabatan, mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi jabatan ASN dan tidak adanya kuota CPNS tahun 2019.
Selain itu, Bupati Faida juga dinilai mengabaikan perintah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menghapus 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup terkait KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja).
Baca Juga: Dimakzulkan, Bupati Jember Tetap Fokus Tangani Covid-19
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN), Senin (27/7/2020) via Kompas.com, Faida terakhir kali melaporkan hartanya sebelum pergantian tahun atau tepatnya pada 31 Desember 2019.
Faida melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp 15,75 miliar atau tepatnya Rp 15.751.731.502. Harta kekayaan Bupati Jember ini naik hampir dua kali lipat dalam setahun.
Pada laporan LHKPN pada 31 Desember 2018, harta Faida tercatat sebesar Rp 8.583.251.471. Sementara pada tahun 2015 harta yang dilaporkan Faida sebesar Rp 7.965.568.855.
Terbanyak harta kekayaan Faida berasal dari tanah dan bangunan. Mantan dokter ini diketahui memiliki banyak tanah. Total ada 23 bidang tanah dan bangunan milik Faida yang seluruhnya berada di Kabupaten Jember.
Jika dihitung, total aset properti Faida mencapai Rp 11.466.474.000. Tanah dan bangunan yang dimiliki Faida seluruhnya merupakan hasil sendiri atau bukan warisan ataupun hibah.
Baca Juga: Surat Pemberhentian Bupati Jember Faida Belum Keluar, Mendagri Tito Tunggu Rekomendasi MA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.