JAKARTA, KOMPASTV - Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah meminta masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2020.
Tak hanya masyarakat, seluruh kantor kementerian/lembaga, kantor pemerintah daerah serta kantor swasat turut serta mengibarkan Bendera Merah Putih yang dimulai pada awal Agustus.
"Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Minggu (26/7/2020). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Karnaval Internasional Perayaan HUT RI Dibatalkan Akibat Pandemi Covid-19
Lebih lanjut Pratikno menyatakan upacara perayaan HUT RI Ke-75 akan tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Namun dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.
"Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas," kata Pratikno.
Meski terbatas, Pratikno berharap masyarakat tetap aktif berpartisipasi dan dapat mengikuti jalannya upacara secara virtual.
"Kita kenalkan sebuah tradisi baru nanti saat upacara, saat dikumandangkan lagu 'Indonesia Raya', kami ajak masyarakat Indonesia untuk menghentikan kegiatannya sejenak, berdiri tegak, khidmat," ujar Pratikno.
Baca Juga: Jelang HUT RI Penjualan Bendera Mulai Marak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.