PYONGYANG, KOMPASTV – Pemerintah Korea Utara (Korut) memberikan sanksi tegas kepada warganya yang tak menggunakan masker.
Meski baru mengumumkan adanya kasus pasien positif Covid-19 yang pertama. Negara yang dipimpin Kim Jong Un itu tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona.
Warga Korut yang dilaporkan tidak menggunakan masker bakal terancam kerja paksa selama tiga bulan.
Baca Juga: Kim Jong Un Beri Hukuman Berat, 70 Persen Rakyat Korea Utara Ketahuan Nonton Drakor
Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korut menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi. seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020).
Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker". Mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.
Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.
Baca Juga: Korea Selatan Resmi Masuki Jurang Resesi
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.