Kompas TV nasional politik

Anies Minta Pegawai Lapor ke Pemprov DKI Jika Kantor Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 26 Juli 2020, 16:20 WIB
anies-minta-pegawai-lapor-ke-pemprov-dki-jika-kantor-tak-terapkan-protokol-kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat melaporkan kantor yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan perkantoran menjadi daerah yang berpotensi menjadi tempat penularan.

Untuk itu diperlukan kedisiplinan pegawai maupun manajemen kantor menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Klaim Kondisi Pasar di DKI Jakarta Relatif Aman

Anies meminta pegawai atau masyarakat dapat melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta apabila kantor tempat bekerja tidak menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan instruksi selama PSBB transisi.

"Laporkan saja, kalau Anda bekerja di situ tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Minggu (26/7/2020). Dikutip dari Antara.

Anies menambahkan tak hanya manajemen kantor, para pekerja juga wajib menaati protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak saat bekerja dan rutin mencuci tangan untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit Covid-19 di perkantoran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah menyatakan sudah ada tiga pegawai dari tiga perusahaan yang melapor terpapar corona.

Baca Juga: Anies: Tingkat Kematian Covid-19 DKI Jakarta Masih di Bawah Nasional

Ia mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di daerah Jakarta Timur. Satu pegawai diantara tiga perusahaan tersebut dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Andri menegaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Belakangan tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Anies: Jangan Hanya Lihat Penambahan Kasus Saja, Tapi..

Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x