JAKARTA, KOMPASTV – Presiden Joko Widodo diminta legowo untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo bisa mengkaji putusan PTUN Jakarta untuk melayangkan banding.
Menurut Guspardi, jika tidak ada celah hukum, presiden Jokowi harus berjiwa besar mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca Juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida Soal Keppres Pemecatan dari Komisoner KPU
"Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN Jakarta," ujar Guspardi, Sabtu (25/7/2020) dikutip dari Tribunnew.com.
Lebih lanjut Guspardi merasa heran dengan tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Presiden Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat.
Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta yang menolak Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Menurut Guspardi dalam mengambil keputusan dan kebijakan presiden harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun.
Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Sebab sekarang ini zaman transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum. Guspardi menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.