Kompas TV nasional peristiwa

MAKI Laporkan Jaksa yang Diduga Bantu Djoko Tjandra Ajukan PK

Kompas.tv - 24 Juli 2020, 11:33 WIB
maki-laporkan-jaksa-yang-diduga-bantu-djoko-tjandra-ajukan-pk
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Anang Supriatna yang beredar di media sosial. (Sumber: Twitter)
Penulis : Ninuk Bunski

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan atas dugaan bertemu dengan buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. MAKI menyertakan bukti foto dan informasi yang diperoleh kepada Komjak.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan teks kepada KOMPAS.TV. “Kami akan melaporkan soal keterkaitan seseorang atau beberapa orang oknum jaksa yang diduga terkait atau terlibat sengkarut Djoko Tjandra,” kata Boyamin Saiman, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Siapa Saja Fasilitator Djoko Tjandra? Ini Selengkapnya

Boyamin Saiman memperoleh informasi ada oknum jaksa yang melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Tak hanya itu, sambung Boyamin, ada juga oknum jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan permohonan peninjauan kembali kasusnya di PN Jakarta Selatan. Meski demikian, Boyamin tidak bisa menjamin soal keaslian foto oknum jaksa yang diduga terlibat sengkarut kasus Djoko Tjandra.

“Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang bisa saja hasil edit atau cropping. Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya. Jika benar, nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat,” tutur Boyamin.

Berdasarkan putusan MA, Boyamin menuturkan Kejaksaan Agung memiliki peran untuk melakukan eksekusi Djoko Tjandra. Atas dasar itu, patut ada tindakan tegas jika benar ada oknum jaksa yang bermain dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

"Inilah yang akan saya adukan, tetapi tetap (mengedepankan) asas praduga tak bersalah," kata Boyamin.

Baca Juga: Pengawasan Kasus Djoko Tjandra Dihalangi?

Djoko Tjandra diketahui merupakan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron. Bahkan Djoko Tjandra, terpidana yang menjadi buron ini berhasil membuat KTP Elektronik dengan pelayanan eksklusif.

Tak hanya itu, dilansir dari Harian Kompas, Selasa (14/7/2020), Djoko Tjandra juga mengajukan pembuatan paspor 22 Juni dan paspor terbit pada 23 Juni. Djoko hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, tapi saat paspor terbit orang lain yang mengambilnya. Dia membawa surat kuasa dari Djoko. Proses pembuatan paspor berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Joko. Status Joko sebagai buronan pun tak tercatat di sistem.

Selain itu, Joko memenuhi semua persyaratan, seperti dokumen KTP elektronik dan paspor lamanya, periode 2007-2012. Meski demikian, berdasarkan penelusuran imigrasi, terungkap Djoko belum pernah menggunakan paspor itu.

Demikian pula pada 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.