JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan, menjadi salah satu lembaga yang masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan, atau BPK atas penggunaan rekening pribadi, dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN.
Dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK menemukan lima kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan dana APBN, serta belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
BPK menyebut, total pengelolaan dana APBN yang menggunakan rekening pribadi mencapai 71,78 miliar rupiah.
Yang paling besar ada pada Kemenhan, yaitu sebesar 48,12 miliar rupiah.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, persoalan ini terjadi pada saat sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Ditegaskannya, masalah itu sudah dilaporkan ke BPK dan telah selesai.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, APBN harus dikelola dengan manajemen yang baik serta dijalankan dengan prosedur sederhana, dan ringkas.
BPK menegaskan, penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana dari apbn oleh institusi pemerintahan, tidak diperbolehkan.
Sanksi administrasi, hingga pidana menanti, jika ditemukan kerugian negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.