Kompas TV nasional hukum

SPDP Keluar, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Jalani Proses Hukum Pidana

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 14:34 WIB
spdp-keluar-brigjen-prasetijo-utomo-akan-jalani-proses-hukum-pidana
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini ditujukan kepada Jaksa Agung.

SPDP ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Disebut Temani Djoko Tjandra di Pesawat Jet Pribadi Saat Menuju Pontianak

Dalam surat tersebut disebutkan Brigjen Prasetijo Utomo beserta kawan-kawan, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penyalahgunaan kekuasaan dan diduga melakukan perintangan hukum terkait terbitnya surat jalan untuk Djoko Tjandra..

Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ahmad menjelaskan SPDP tersebut sebagai koordinasi Kepolisian dengan Kejaksaan Agung untuk memulai penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Cs.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” ujar Ahmad  dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). 

Baca Juga: Kompolnas Saran Brigjen Prasetijo Utomo Diajukan ke Hukum Pidana

SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. 

Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
 
Adapun Pasal 263 KUHP mengatur tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra

Sementara Pasal 221 KUHP mengatur tentang menyembunyikan atau memeberi pertolongan terhadap pelaku kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.