KOMPAS.TV - Kasus pembobolan rekening bank dengan modus struk ATM bekas terbongkar. Polda Sumatera Selatan mencatat kerugian yang ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Hingga kini polisi telah menangkap dua pelaku dan dijadikan tersangka. Mereka adalah Aziz Kunadi (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Baru Bobol Rekening Bank Pakai Struk ATM Bekas, Begini Aksi Pelaku
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah beraksi sejak 2018 lalu. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami baru menangkap 2 tersangka dari 4 tersangka yang kami identifikasi. Dua pelaku masih kami kejar masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar terus," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat wawancara pada Program Aiman KOMPAS TV, Rabu (22/7/2020).
Pembobolan Rekening Modus Struk ATM Bekas
Hisar Siallagan mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan struk ATM bekas yang dibuang nasabah.
Pelaku mencari struk ATM yang saldonya masih tersisa banyak. Berbekal struk ATM tersebut, pelaku selanjutnya menelusuri data pribadi nasabah.
"Pelaku memeriksa data nama korban. Dia mencari datanya di link KPU, umur, alamat, dan sebagainya. Kemudian dia membuat KTP palsu, namun dengan foto tersangka," ujar Hisar.
Pelaku selanjutnya mendatangi bank dengan membawa KTP palsu yang berisi identitas nasabah namun dengan foto tersangka. Di sana pelaku membuat rekening dan ATM baru.
Baca Juga: Waspada! Bobol Rekening Bank Pakai Bekas Struk ATM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.