Denpasar, KOMPASTV - Dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama hindu, melindungi pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala serta mewujudkan visi pembangunan daerah nangun sat kerthi loka bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju bali era baru, pelindungan terhadap pura, pratima, dan simbol keagamaan umat hindu pun dilakukan dengan di terbitkannya pergub 25 tahun 2020
Peraturan gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala. Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan pura, pratima, dan simbol keagamaan umat hindu secara niskala-sakala.
Pengamanan pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan pura yang memiliki nilai sejarah dan atau tinggalan terduga cagar budaya, sementara pemeliharaan pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian pratima/ dengan cara merawat pratima sesuai bentuk dan fungsinya serta memfungsikan pratima sesuai perwujudan serta situs dan menjaga nilai kesucian pratima
#PERGUBno25th2020 #umathindu #simbolkeagamaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.