KOMPAS.TV - Seorang dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinonaktifkan selama lima tahun karena melakukan pencabulan kepada mahasiswinya.
Keputusan penonaktifan dosen ini dijatuhkan dalam sidang etik Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Dosen tersebut dilaporkan melakukan pencabulan kepada mahasiswinya saat bimbingan proposal skripsi.
Meski demikian, kasus pencabulan ini belum dilaporkan pihak kampus ke polisi.
Pihak Universitas Mataram menduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor.
Aktivis perempuan di Mataram mengecam pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Mataram tersebut.
Pihak kampus didorong untuk mendirikan posko pengaduan atau call center untuk memfasilitasi korban pelecehan lain yang takut melapor.
Baca Juga: 1.620 Sukarelawan akan Ikut Uji Klinis Vaksin Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.