CIANJUR, KOMPAS.TV - Polisi membongkar praktek prostitusi melalui aplikasi pesan singkat. Diketahui, seorang suami menjual istrinya sendiri, dengan memamerkan fotonya di media sosial.
Modusnya, pelaku memasang foto-foto korbannya di aplikasi pesan instan. Jika ada lelaki yang tertarik, kemudian akan diberikan daftar tarif dan dibukakan penginapan untuk bertemu. Untuk satu kali melayani pelanggan, pelaku pasang tarif 400 ribu hingga 1 juta rupiah, sesuai perjanjian yang telah disepakati di aplikasi online.
Pelaku menjalankan bisnis haram on line dengan aplikasi me chat ini telah berlangsung lebih dari setahun. Korban juga beberapa kali dijual untuk melayani 3 pria hidung belang sekaligus.
Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar 400 ribu rupiah, 2 alat kontrasepsi, 1 kartu ATM, dan 2 handphone. Pelaku lalu dijerat dengan praktik perdagangan manusia terhadap korbannya, yang merupakan istrinya sendiri.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Perempuan yang Terlibat Prostitusi Online Merupakan Korban Perdagangan Manusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.