Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian buronan pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo fokus mengenai dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu, sehingga membantu Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Brigjen Prasetijo dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari dokter.
Baca Juga: Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi
"Kemarin dokter sudah memberikan atensi khusus. Brigjen Prasetijo sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin. Tapi belum selesai, masih dalam proses berjalan," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).
Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Prasetijo tersebut.
“Provost yang mengawasi, karena itu tahanan Provost dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya,” ujar dia.
Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?
Selain memeriksa perwira tinggi Polri itu, Argo mengatakan, penyidik juga memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.