Kompas TV nasional hukum

ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 16:16 WIB
icw-dan-lokataru-dorong-kpk-jerat-eks-sekretaris-ma-nurhadi-dengan-tppu
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelisik harta kekayaan yang tak wajar dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Diduga harta kekayaan tak wajar itu hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

Permintaan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation. Keduanya mengklaim telah memiliki bukti adanya harta kekayaan tak wajar atas nama Nurhadi.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Penjualan Vila dan Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan data yang didapat pihaknya, menunjukkan adanya dugaan TPPU yang dirubah mennjadi aset oleh Nurhadi. Harta kekayaan tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya sebagai ASN di lingkunga MA.

“Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi," ujar Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Kurnia menambahkan hasil penelusuran ICW dan Lokataru telah menemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi.

Seperti tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit.

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Kemudian, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah dan 12 jam tangan mewah.

"Berdasarkan data di atas, KPK semestinya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi saja," ujar Kurnia.

Selain itu, Kunia juga berharap KPK menyelidiki orang terdekat Nurhadi yang diduga menerima manfaat dari uang hasil kejahatan.

"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Diketahui, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, dan sudah ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu oleh KPK.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x