Kompas TV nasional politik

Seperti Jokowi, Mensesneg Sebut Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Ibarat Gas dan Rem

Kompas.tv - 22 Juli 2020, 10:19 WIB
seperti-jokowi-mensesneg-sebut-komite-penanganan-covid-19-dan-pen-ibarat-gas-dan-rem
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia Pratikno (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

BOGOR, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan bahwa Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Dipilih Jokowi Pimpin Satgas Pemulihan Ekonomi dan Corona

"Pembentukan dua hal tersebut disebut Pratikno sebagai perwujudan dari konsep gas dan rem sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu," ujar Pratikno," dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, (22/7/2020).

Menurut Pratikno, konsep tersebut mengintegrasikan upaya penanganan kesehatan dan perekonomian secara seimbang dan terintegratif.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," tutur Pratikno.

Ia memastikan, upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur.

Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin untuk Covid-19 dapat segera tersedia secara luas.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," kata Pratikno.

Pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.

Baca Juga: Tim Uji Klinis Vaksin Corona Tak Bisa Penuhi Target Jokowi Selesai 3 Bulan, Ini Alasannya

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres tersebut terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

"Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," ungkap Pratikno.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x