JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus Bareskrim untuk kasus dugaan penerbitan surat jalan Djoko Tjandra pada hari ini mulai memeriksa enam saksi.
Keenam saksi tersebut merupakan staf Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.
"Berkaitan dengan tim yang dibentuk Bareskrim untuk menindaklanjuti kasus pidananya, bahwa Senin 20 Juli, kasus tersebut sudah memeriksa 6 saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: RDP Komisi 3 Soal Djoko Tjandra Batal Digelar
Argo juga mengungkapkan, kemarin tim khusus telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan dengan pengenaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, atau 221 KUHP.
"Setelah lihat dari pemeriksaan saksi dan sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kita tunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Argo mengatakan berkas pelanggaran disiplin Prasetijo sudah dirampungkan oleh Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Pidanakan Aparat yang Terlibat Djoko Tjandra
Setelah dievaluasi, berkas tersebut akan ke tahap berikutnya, yaitu persidangan. "Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian akan disidangkan, tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," ujar dia.
Ditegaskan Argo, proses tersebut akan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan berkas yang telah disusun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.