KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengaku tengah menempuh jalur diplomasi dengan pemerintah Malaysia dalam upaya memulangkan Djoko Tjandra.
Sudah tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya karena dianggap ikut memfasilitasi melenggangnya Djoko Tjandra di Indonesia. Sementara kejaksaan agung yang semestinya bertugas menangkap masih juga baru melakukan diplomasi ke Malaysia.
Djoko Tjandra yang kerap dijuluki joker, menurut pengacaranya Anita Kolopaking, menetap dan berbisnis di Malaysia. Djoko Tjandra sudah nyaman berada di Malaysia dan tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal. Dia datang hanya untuk meluruskan haknya, kata Anita Kolopaking kepada Harian Kompas 17 Juli lalu.
Saat ini, Djoko tengah mengupayakan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya. Namun tiga kali sidang, tak sekalipun djoko hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Pengacaranya Djoko sakit sehingga meminta sidang digelar secara telekonferensi.
Menurut surat edaran Mahkamah Agung, pengaju PK harus hadir kalau tidak sedang dipenjara. Untuk itu, di sidang Senin kemarin (20/07/2020), majelis hakim meminta jaksa membuat tanggapan tidak hadirnya Djoko tiga kali ke sidang.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Bantu Djoko Tjandra Dipidana: Kalau Cuma Sanksi, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.