Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Minta Polisi Bantu Djoko Tjandra Dipidana: Kalau Cuma Sanksi, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 14:06 WIB
mahfud-md-minta-polisi-bantu-djoko-tjandra-dipidana-kalau-cuma-sanksi-2-tahun-lagi-jadi-pejabat
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6/3/2020 (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika )
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta anggota polisi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra agar dijerat pasal pidana.

Mahfud mengaku, tak ingin pejabat Polri yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra hanya dijatuhi sanksi disiplin dan administratif. 

"Kalau berhenti (sanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya, padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan resminya Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Jenderal Polisi Kawal Djoko Tjandra, IPW Minta Menkopolhukam Dalami Pengakuan Mabes Polri

Menurut dia, Polri harus segera menindaklanjuti keterlibatan sejumlah jenderal polisi yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali itu.

Sejauh ini, ada tiga jenderal Polri yang terlibat. Mereka antara lain Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Irjen Napoleon Bonaparte Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya, masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini, agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: Soal Djoko Tjandra, Menkopolhukam Minta Sejumlah Institusi Pemerintah Bersinergi Memburunya

Tak hanya dari institusi kepolisian, Mahfud meminta adanya pemidanaan bagi pegawai maupun pejabat di lingkungan pemerintahan yang membantu pelarian Djoko Tjandra. 

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai (pemerintah) yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra ini," kata dia.

Ia mencontohkan, pemidanaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra dapat dilakukan dengan menerapkan Pasal 221 dan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x