Kompas TV bisnis bumn

Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina karena Dianggap Melawan Hukum

Kompas.tv - 21 Juli 2020, 12:28 WIB
menteri-bumn-erick-thohir-digugat-serikat-pekerja-pertamina-karena-dianggap-melawan-hukum
Menteri BUMN Erick Thohir (Sumber: ANTARA FOTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di PT Pertamina (Persero) menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir.

Oleh Serikat Pekerja Pertamina, mantan bos Inter Milan itu dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain Erick Thohir, gugatan juga dilayangkan kepada direksi PT Pertamina (Persero).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7/2020) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Erick Thohir Tagih Utang Pemerintah Rp113 Triliun di Hadapan Anggota DPR, Ini Rinciannya

Kepala Bidang Media FSPBB, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan FSPPB telah menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Adapun yang menjadi dasar gugatan pihak FSPBB karena Menteri BUMN, Erick Thohir dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak.

Keputusan sepihak itu bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga dianggap merugikan perusahaan atau negara karena aset dan keuangan perusahaan yang dikelola Pertamina dialihkan.
 
Capt. Marcellus Hakeng menjelaskan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020.

Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ketuanya Erick Thohir

Dari surat keputusan Menteri BUMN tersebut, kemudian diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding atau anak perusahaan Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

“Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan,” kata Marcellus dalam keterangan resminya yang diterima Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Angkat Pejabat BUMN jadi Dewas Perum Perhutani



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x