Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Perintahkan Pidanakan Aparat yang Terlibat Djoko Tjandra

Kompas.tv - 20 Juli 2020, 23:23 WIB
mahfud-md-perintahkan-pidanakan-aparat-yang-terlibat-djoko-tjandra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu bahasannya soal pelajar bunuh begal di Malang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas TV/Stefani/Yasir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD memerintahkan untuk menindak secara pidana sejumlah aparat yang terlibat dalam pemberian fasilitas dan pelarian buronan Djoko Tjandra.

Penegasan itu disampaikan Mahfud MD usai rapat terbatas dengan lima lembaga terkait kasus Djoko Tjandra, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).

Kelima lembaga terkait yang ikut dalam rapat terbatas di Kemenko Polhukam, yakni Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim, dan Badan Intelijen Negara (BIN) diwakili Deputi I BIN.

Dalam rapat tersebut Mahfud mengatakan, dia meminta lembaga terkait segera melakukan langkah yang lebih strategis dalam perburuan Djoko Tjandra.

“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini, banyak tindak pidana yang bisa dikenakan. Misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tegas Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Ini

Mahfud mengapresiasi langkah Polri yang bertindak tegas terhadap para aparat yang terbukti terlibat. Dia berharap langkah tersebut juga diambil institusi lainnya.

“Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan displin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif segara diberlakukan lalu dilanjutkan ke pidananya," tegasnya.

Namun Mahfud meminta, aparat yang terlibat jangan dijatuhi hukuman disiplin. Karena jika hanya sanksi disiplin biasanya hanya dicopot dari jabatannya saja.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Copot 3 Jenderal, Komisi III Minta Kejagung Bersikap Sama

"Tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat. Padahal (pernah) melakukan tindak pidana," tukasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Polri untuk meneruskan kebijakan yang telah dilakukannya terhadap aparat yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x