BALIKPAPAN, KOMPAS TV – A – G, warga Loa Janan ini dibekuk polisi lantaran menjadi penyalur atau distributor obat keras dan jamu kuat, tanpa mengantongi ijin edar dari balai pengawas obat dan makanan.
Pria berusia 48 tahun yang sehari – harinya berprofesi sebagai pedagang klontongan ini mendatangkan obat dan jamu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Profesi ini sudah dilakukannya sejak tahun 2005, atau sejak 15 tahun lalu. Toko klontongan miliknya digunakan untuk menyamarkan obat dan jamu ilegal tersebut.
Tersangka dibekuk pada 13 juli lalu, dengan barang bukti ratusan bungkus obat keras dan jamu kuat. Dari usahanya ini tersangka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp. 15 juta.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan undang undang kesehatan/ dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
#obatilegal#jamuilegal
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media sosial Kompas TV Balikpapan:
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.balikpapan/?hl=id
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbalikpapan
twiter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.