JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengirimkan sampel rambut Chaterine Wilson ke Laboratorium Forensik guna mengetahui berapa lama artis tersebut telah menggunakan narkoba.
"Hari ini sudah kami kirim sampel rambut tersangka atas nama CW (Chaterine Wilson) ke Labfor untuk bisa mengetahui berapa lama yang bersangkutan menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengiriman sampel rambut ke Labfor tersebut untuk menguji pengakuan artis yang biasa dipanggil Keket ini terkait pemakaian sabu.
Karena menurut pengakuannya, dia baru menggunakan sabu pada dua bulan terakhir. Selama itu dia hanya memakai tiga kali.
Berdasar pengakuan itu, kata Yusri, penyidik ingin memastikannya ke Labfor. "Kami masih menunggu dari hasil labfor," kata Yusri.
Baca Juga: Uskup Agung & 4 Pastor Kota Medan Terinfeksi Covid-19
Polisi menangkap Catherine Wilson terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020) kemarin.
Bermula dari adanya laporan kepemilikan narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Catherine Wilson.
Bersama Catherine juga ditangkap petugas keamanan rumahnya, berinisial J. Petugas keamanan J ini memiliki peran membantu Catherine untuk membeli sabu dari buronan A.
Baca Juga: ICW Desak Hakim Tolak PK Djoko Tjandra
Dari penangkapan di rumah Catherine, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu, 0,43 gram dan 0,66 gram. Kemudian alat hisap sabu.
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Catherine dan J. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.